Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:

  1. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan
    BNN yang dapat diakses oleh publik;
  2. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, pengamanan
    informasi publik dan data yang menjadi tangung jawabnya;
  3. mendokumentasikan informasi publik dan data yang diperoleh dalam
    bentuk foto, rekaman dan audio visual;
  4. menyediakan bahan informasi publik dan data yang akurat atau yang
    telah jadi sesuai kebutuhan;
  5. memberikan pelayanan informasi publik dan data dengan mengirimkan
    secara berkala informasi publik dan dokumentasi sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi
    publik yang masuk/diterima;
  7. memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan
    sederhana;
  8. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  9. melakukan pengujian dan pengklasifikasian informasi publik dan/atau
    pengubahannya;
  10. melakukan penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah
    habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yangdapat diakses; dan
  11. melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang
    diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

 

Fungsi

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Wewenang

Dalam melaksanakan tugas, PPID Badan Narkotika Nasional berwenang:

  1. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Pembantu Satker terkait;
  2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
  4. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Badan Narkotika Nasional namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
  5. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau satker terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  6. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Badan Narkotika Nasional;
  7. mengusulkan kepada Atasan PPID Badan Narkotika Nasional untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  8. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Badan Narkotika Nasional dan situs selain portal Badan Narkotika Nasional, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  9. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Badan Narkotika Nasional; dan
  10. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Badan Narkotika Nasional.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel