- Permohonan melalui Media Online ( website YanPublik BNN )
- Permohonan Melalui Surat .
- Permohonan Melalui E-mail .
- Datang Langsung ke BNN/BNNP/BNN Kabupaten/Kota.
Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik :
1. Informasi yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi yang dikecualikan
2. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
3. Pemohon informasi tidak memiliki identitas resmi atau surat pengantar resmi dari institusi yang bersangkutan
4. Pemohon informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan