Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
bnn 150x150

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNN yang dibentuk sejak tahun 2012, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelaksanaan PPID BNN didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/221/III/2014/ BNN tanggal 27 Maret 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Narkotika Nasional ditetapkan :

  1. Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi sebagai
  2. Kabag Humas  dan  Dokumentasi  Biro  Umum  Settama  BNN  sebagai  PPID
  3. Kabag TU Biro Umum Settama BNN sebagai PPID
  4. Kasubbag Humas, Kasubbag Dokumentasi, Kasubbag TU Biro Umum Settama BNN sebagai PPID
  5. Kasubbag TU Settama, Kasubbag TU Deputi Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi dan Hukum dan Kerja Sama Biro Umum Settama BNN sebagai PPID
  6. Kasubbag Tata  Persuratan  Bag  TU  Biro  Umum  Settama  BNN  sebagai  PPID Pembantu
  7. Kabag TU Inspektorat Utama Utama BNN sebagai PPID
  8. Kasubbag TU Puslitdatin BNN sebagai PPID
  9. Kabag Umum Balai Besar Rehabilitasi BNN sebagai PPID
  10. Kasubbag TU Balai Laboratorium Narkoba BNN sebagai PPID
  11. Kasubbag TU Balai Diklat BNN sebagai PPID
  12. Kasubbag TU Balai Rehabilitasi Baddoka dan Tanah Merah BNN sebagai PPID
  13. Kepala Loka Rehabilitasi BNN sebagai PPID
  14. Kabag TU BNN Provinsi sebagai PPID
  15. Kasubbag TU BNN Kabupaten/Kota sebagai PPID

Pemberian layanan informasi publik PPID di lingkungan BNN berpedoman pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Puslitdatin terdiri atas:

  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. Subbagian Tata Usaha.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Visi dan Misi


Visi

“Menjadi barometer dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas dan prosefesional”

Misi

1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, benat dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Tugas

Puslitdatin mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang P4GN.

Fungsi

  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN;
  • Pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Berita Terbaru

Berita Harian Pusat Penelitian, Data dan Informasi

Informasi Setiap Saat

Daftar Informasi Publik (DIP)

No Nama Informasi Satker yang Menyediakan Penanggung Jawab Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Bentuk Informasi…
Informasi Setiap Saat

Pelanggaran yang Dilaporkan Oleh Masyarakat Serta Laporan Penindakannya

No. Tahun Jumlah Aduan Jumlah Tertangani 1. 2021 37 37 2. 2022 38 38 3.…
Informasi Setiap Saat

Pelanggaran yang Ditemukan Dalam Pengawasan Internal Serta Laporan Penindakannya

No Tahun Jumlah 1. 2021 13 2. 2022 15 3. 2023 10 Pelanggaran yang terjadi…
Informasi Berkala

Informasi Jumlah Dan Presentase WAJIB LAPOR LHKASN Lingkup BNN RI Tahun 2023

No Satuan Kerja LHKASN Wajib Lapor Sudah Lapor Belum Lapor Jumlah % Jumlah % 1.…
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel