Profil PPID Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional telah menunjuk PPID melalui Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor KEP/972/VIII/KA/OT.00/2024/BNN tentang Pengangkatan Dalam Jabatan
di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
SK Penetapan PPID yang telah diperbarui Lihat