Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

ppid 3

Jangka waktu pelayanan informasi BNN RI Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dan waktu dapat diperpanjang untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (8) UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel