
Jakarta – Penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh Badan Publik adalah perwujudan penyelenggaran good governance yaitu yang transparansi, efektif dan efisien, serta akuntabel.
PPID Badan Narkotika Nasional bersama PPID dari seluruh Kementerian maupun Instansi Akademis turut serta dalam acara Sosialisasi Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat di Ruang Anantakupa Lt. 8 Kemenkominfo.
Dalam kegiatan ini Komisi Informasi Pusat memberikan pedoman kepada Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi dengan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Keterlibatan PPID BNN dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab BNN sebagai Badan Publik kepada masyarakat yang telah memberi amanah penuh dalam menjalankan tugas fungsinya.