Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:

  1. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan
    BNN yang dapat diakses oleh publik;
  2. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, pengamanan
    informasi publik dan data yang menjadi tangung jawabnya;
  3. mendokumentasikan informasi publik dan data yang diperoleh dalam
    bentuk foto, rekaman dan audio visual;
  4. menyediakan bahan informasi publik dan data yang akurat atau yang
    telah jadi sesuai kebutuhan;
  5. memberikan pelayanan informasi publik dan data dengan mengirimkan
    secara berkala informasi publik dan dokumentasi sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi
    publik yang masuk/diterima;
  7. memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan
    sederhana;
  8. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  9. melakukan pengujian dan pengklasifikasian informasi publik dan/atau
    pengubahannya;
  10. melakukan penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah
    habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yangdapat diakses; dan
  11. melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang
    diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel