PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
- mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan
BNN yang dapat diakses oleh publik; - menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, pengamanan
informasi publik dan data yang menjadi tangung jawabnya; - mendokumentasikan informasi publik dan data yang diperoleh dalam
bentuk foto, rekaman dan audio visual; - menyediakan bahan informasi publik dan data yang akurat atau yang
telah jadi sesuai kebutuhan; - memberikan pelayanan informasi publik dan data dengan mengirimkan
secara berkala informasi publik dan dokumentasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; - membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi
publik yang masuk/diterima; - memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan
sederhana; - menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- melakukan pengujian dan pengklasifikasian informasi publik dan/atau
pengubahannya; - melakukan penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah
habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yangdapat diakses; dan - melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.